Jumat, 13 September 2013

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEBAGAI INTERVENSI PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Dalam mencapai kualitas bangsa disegala bidang maka salah satu komponen yang harus mendapat perhatian yang besar dalam pembangunan bangsa adalah  komponen pendidikan. Pendidikan dapat dicapai dengan kualitas yang tinggi apabila pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan yang tepat. Standar merupakan ukuran tertentu suatu kualitas atau mutu akan dicapai dan disepakati menjadi ukuran standar. Pemerintah telah menetapkan standar pendidikan yang yang harus dicapai oleh penyelenggaran pendidikan. Standar tersebut ditetapkan dengan  Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 4 dalam PP tersebut menyatakan bahwa standar nasional pendidikan merupakan sarana untuk menjamin mutu pelayanan pendidikan. Standar pendidikan meliputi standar isi, proses, ketenagaan, sarana dan prasarana, pengelolaan, evaluasi, pembiayaan dan kompetensi lulusan.

 BAN Sekolah-Madrasah merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk menilai kinerja sekolah. Nilai kinerja sekolah diwujudkan dalam nilai akreditasi sekolah. Nilai akreditasi sekolah yang diberikan tergantung pada kinerja sekolah, yaitu seberapa jauh kinerja sekolah telah memenuhi butir-butir instrumen akreditasi. 

Yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah    sekolah-sekolah   di Indonesia telah memahami
konsep standar yang ditetapkan oleh pemerintah?.      Pertanyaan tersebut dapat dilihat dalam 
praktek penyelenggaraan pendidikan     masih sebagian     besar penyelenggaran pendidikan 
belum   memenuhi  standar   pendidikan   yang    diharapkan.   Dengan demikian dalam fakta 
empiris kualitas pendidikan   kita masih belum seperti kita harapkan. Hal tersebut  faktor yang 
memepengaruhi adalah  masih  rendahnya kualitas SDM, anggaran yang terbatas sehingga 
standar yang ditetapkan   belum terpenuhi. Oleh karena iru pemerintah pusat dan daerah perlu 
melakukan intervensi dalam   mencapai ketercapain standar pendidikan dengan  memberikan 
pendampingan kepada sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar tersebut. (sbr)
 

Tidak ada komentar: