Dalam mencapai kualitas bangsa disegala bidang maka salah satu komponen yang harus mendapat perhatian yang besar dalam pembangunan bangsa adalah komponen pendidikan. Pendidikan dapat dicapai dengan kualitas yang tinggi apabila pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan yang tepat. Standar merupakan ukuran tertentu suatu kualitas atau mutu akan dicapai dan disepakati menjadi ukuran standar. Pemerintah telah menetapkan standar pendidikan yang yang harus dicapai oleh penyelenggaran pendidikan. Standar tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 4 dalam PP tersebut menyatakan bahwa standar nasional pendidikan merupakan sarana untuk menjamin mutu pelayanan pendidikan. Standar pendidikan meliputi standar isi, proses, ketenagaan, sarana dan prasarana, pengelolaan, evaluasi, pembiayaan dan kompetensi lulusan.
BAN Sekolah-Madrasah merupakan lembaga independen
yang berfungsi untuk menilai kinerja sekolah. Nilai kinerja sekolah diwujudkan
dalam nilai akreditasi sekolah. Nilai akreditasi sekolah yang diberikan
tergantung pada kinerja sekolah, yaitu seberapa jauh kinerja sekolah telah
memenuhi butir-butir instrumen akreditasi.
Yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah sekolah-sekolah di Indonesia telah memahami
konsep standar yang ditetapkan oleh pemerintah?. Pertanyaan tersebut dapat dilihat dalam
praktek penyelenggaraan pendidikan masih sebagian besar penyelenggaran pendidikan
belum memenuhi standar pendidikan yang diharapkan. Dengan demikian dalam fakta
empiris kualitas pendidikan kita masih belum seperti kita harapkan. Hal tersebut faktor yang
memepengaruhi adalah masih rendahnya kualitas SDM, anggaran yang terbatas sehingga
standar yang ditetapkan belum terpenuhi. Oleh karena iru pemerintah pusat dan daerah perlu
melakukan intervensi dalam mencapai ketercapain standar pendidikan dengan memberikan
pendampingan kepada sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar tersebut. (sbr)